Bantu Bawa Kabur Motor Curian, Hanto Dituntut 7 Bulan Penjara
Dwi Nugroh Hanto alias Hanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan setelah terbukti melakukan pertolongan jahat, membantu residivis kambuhan Ardianto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yusmarno membawa dan jual motor hasil curian.

