Kadinsos Kobar: Masyarakat Penerima Bantuan dari Pihak Ketiga Non Pemerintah Tetap Berhak Mendapat BST
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Akhmad Yadi menegaskan,?bila ada Kepala Desa (Kades) yang menyampaikan adanya informasi bahwa masyarakat yang telah menerima bantuan dari pihak ketiga non pemerintah, tidak bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), maka itu adalah hal yang keliru.

