Pemerintah Berikan BSU untuk Penerima Upah Rp3,5 jJta/Bulan
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal gaji pekerja penerima Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.



