2 Penipu Modus Barang Antik Dihukum 2 Tahun Penjara
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing komplotan penipu dengan modus menjual barang antik palsu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Tag
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing komplotan penipu dengan modus menjual barang antik palsu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Fuas Sidik salah satu kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku baru tahu istrinya Hj Runjiah alami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah di kantor polisi. Istrinya ditipu terdakwa Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing.
Istri kepala dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj Runjiah sampai tertipu ratusan juta rupiah oleh Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing beserta komplotannya karena merasa diancam.
Lima tersangka pelaku penipuan dengan modus barang antik di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?membeli 2 buah replika piring marawen dan mahkota kerajaan hanya Rp 1,1 juta.?
Tersangka yang sudah ditangkap sendiri yakni otak penipuan berinisial AY, dan RW. Sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran aparat dari Polres Kotim dan Polda Kalteng
Muhammad?(55 tahun),?seorang pedagang asal Kota Banjarmasin menjadi korban penipuan barang antik berupa samurai. Akibatnya, uang puluhan juta miliknya melayang.
BORNEONEWS - Palangka Raya: TIM gabungan Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Selatan meringkus lima komplotan penipu barang antik jenis merah delima. Para penipu itu tergolong…