Menkeu: Transaksi Saham Tidak Dikenakan Bea Meterai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai Rp10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.
Tag
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai Rp10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021.