Pencuri Kutang Ini Divonis 5 Bulan Penjara
Matnaji pencuri Kutang atau BH milik Hidayati dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Rabu, 1 Juli 2020.
Tag
Matnaji pencuri Kutang atau BH milik Hidayati dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Rabu, 1 Juli 2020.
Matnaji, tersangka yang mencuri kutang atau BH milik korban Hidayati berhasil diamankan karena meninggalkan nomor ponselnya.
Ada-ada saja olah Matnaji, tersangka mencuri kutang atau BH milik korban Hidayati untuk melampiaskan nafsunya.