Pasangan Suami Istri ini Dihukum 6 Tahun Penjara akibat Bisnis Narkoba
Pasangan suami istri, Wiwik Yulianto dan Susi Herawati, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan penjara.
Tag
Pasangan suami istri, Wiwik Yulianto dan Susi Herawati, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan penjara.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana maupun tahanan dilarang membawa ponsel apalagi sampai memiliki ketika dirinya berada dalam penjara. Baik lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Namun…