Pemerintah Lanjutkan Penyaluran BLT dari Dana Desa
Kepastian penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).
Tag
Kepastian penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).
Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mastikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa atau yang lebih dikenal BLT Desa akan dilanjutkan di tahun 2021. Besarannya Rp 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebanyak 100 keluarga penerima manfaat di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Telah terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai atau BLT Desa.