Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Tentang Tarif Layanan BLU BPDPKS
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024. Seperti yang dimuat pada laman resmi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, peraturan ini mengatur tentang tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.



