Bolos Kerja 4 Tahun, Mantan Guru Ini Dituntut 1 Tahun dan 9 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bijuri, mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara), pidana penjara selama 1 Tahun dan 9 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.



