BPPKAD Pulang Pisau Data Wajib Pajak PPJ Non PLN
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau (Pulpis) saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak?Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN.?
Tag
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau (Pulpis) saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak?Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN.?
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengajukan proses pengahapusan barang milik daerah (BMD) di antaranya berupa kendaraan dinas.?
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau ?Tony Harisinta mengatakan, terkait dengan anggaran perubahan tahun 2021 baru saja menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 3 tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Pemkab?Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada tahun 2021 ini memberlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau melakukan uji coba pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) terutama dalam penyampaian laporan.