KPK Setor Rp6,5 Miliar dari Uang Rampasan Mantan Bupati HSU
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tag
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perhitungan versi terdakwa itu, maka terjadi selisih sekitar Rp14,5 miliar dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp26 miliar yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Seorang kontraktor yang bersaksi Ahmad Syarif dalam keterangannya di persidangan untuk terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, mengaku uang komisi proyek berjumlah miliaran rupiah untuk sang bupati diserahkan dalam kardus mi instan.
Terdakwa diduga menerima dana bernilai fantastis melalui sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRP HSU sejak kurun waktu 2015 hingga 2021.
Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu, Abdul Wahid yang dalam perkara serupa sudah berstatus tersangka tetap membantah meminta fee kepada para pejabat di Dinas PUPRP HSU dari setiap proyek pekerjaan.