Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Cabjari Palingkau Dihentikan melalui Keadilan Restoratif
Perkara tindak pidana pencurian dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dihentikan melalui keadilan Restoratif. Tersangka MD dkk yang disangka melanggar pasal 374 KUHP.











