Banting HP Mantan Istri, Pria Ini Jadi Terdakwa
Hendra menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan menghancurkan dan merusak barang? berupa sebuah handphone milik mantan istrinya.
Tag
Hendra menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan menghancurkan dan merusak barang? berupa sebuah handphone milik mantan istrinya.
Percekcokan rumah tangga berujung pembunuhan terhadap istri terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Tersangka pembunuhan?berinisial?H (33) tega menghabisi istri sirinya M (46) dengan sebilah pisau gara-gara ucapan korban yang menyakiti hati pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan GM Arysad, Kelurahan Baru pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 20.40 WIB.
IRT ini bernama Mt (25) warga Jalan arah Tumbang Samba, Km 4,5,l Desa Hampalit, Kecamaran Katingan Hilir
Lr harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang menganiaya tetangganya Kurnain. Usai cekcok, tetangga mau ditombak dan dikapak. Berkas tahap II dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.