ASN Pemko Palangka Raya Wajib Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax
Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Tag
Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
"Kami teruskan update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak,"
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap sistem inti administrasi perpajakan atau "core tax" yang baru dapat digunakan dengan baik mulai 2024.