Panen Sawit Pribadi, Agar Hasil Banyak Nyeberang Batas Curi Sawit Perusahaan
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta
Tag
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram?yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta
Pria tamatan SMA tersebut dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun2014 tentang Perkebunan
Pria tamatan SMA ini dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pencurian yang mereka lakukan diotaki oleh Uyung, hingga keduanya ikut dalam pencurian itu
Saat diamankan petugas yang saat itu melakukan patroli ditemukan sawit sebanyak 102 jenjang yang mereka angkut ke kebun karet yang berlokasi berdampingan dengan kebun perusahaan itu
Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang "Pencurian Dengan Pemberatan" dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun
BORNEONEWS, Sampit - Riyandi (19) diamanakan saat tengah asyik memindahkan sawit hasil curian yang baru saja dipanen. Aksi itu dilakukan bersama 3 rekannya. Apesnya, saat datang Satpam perusahaan, 3…
Terdakwa Hendri terlibat dalam kasus pencurian buah sawit milik PT?SINP PBNA, Desa Suka Ramai, Kecamatan Arut Utara. Saat sidang, ia mengaku tidak tahu jika kebun yang dipanen adalah milik perusahaan.
Kedua terdakwa itu dilakukan pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 15.48 WIB di blok R104/105 Estate Bakung Mas, PT Mas DesaTangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim
Saat keduanya diciduk petugas keamanan perusahaan berhasil diamankan barang bukti berupa 142 jenjang buah kelapa sawit atau dengan berat 1.770 kilo gram
Ketiganya melakukan perbutannya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di kebun plasma blok B22 Devisi V Sungai Penyahuan Estate PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim
TAS, Al alias Eb, dan Apr ketahuan mencuri sawit perusahaan setelah kepergok saat pihak perusahaan tidak ada melakukan aktivitas.
Akibat 4 kali melakukan pencurian sawit milik PT?Sungai Rangit Sampoerna Agro,?laki-laki berinisial AR dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 April 2020.
Terdakwa bernama Sarwani, Sholikin dan Weski ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidan pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1?ke 4?KUHP
Sidang yang dipimpin majelis hakil Heru Karyono?dengan pembacaan dakwaan dari JPU Anton Mariano yang diwakilkan kepada Widha Sinulingga
Polisi menangkap seorang warga Purwakarta, Jawa Barat karena curi sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Sut tidak menolak ajakan rekannya Juki (DPO) dan Renot (DPO) untuk mencuri sawit. Namun saat terciduk, tersangka malah ditinggal pergi rekannya tersebut.
Dua pemuda berinisial An dan Oi, terdakwa dalam kasus pencurian sawit sebanyak 86 janjang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 30 September 2019.