Berikut Syarat Mengajukan Pemilih Tambahan ke KPU
Pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dibatasi sampai Rabu (10/4/2019) mendatang/
Tag
Pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dibatasi sampai Rabu (10/4/2019) mendatang/
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum (pemilu) legilatif serta presiden dan wakil presiden diperpanjang sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) baru saja menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perubahan ketiga (DPTHP 3) Pemilu 2019 tingkat kabupaten. Kecamatan Miri Manasa menjadi kecamatan yang paling sedikit memiliki jumlah pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP 3), di aula kantor KPU setempat, Selasa (4/2/2019).
Rakor tersebut untuk pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2019.
Bila ditemukan di desa maupun di TPS, DPTb-nya banyak, panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa mengalihkan ke TPS terdekat agar DPTb tidak melebihi ketersediaan surat suara di TPS.