KKP Siap Terapkan Denda Administratif Selaras UU Cipta Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan siap menerapkan denda administratif melalui pendekatan?ultimatum remedium?atau prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir yang selaras dengan penerapan UU Cipta Kerja.



