Hakim MA Sebut Perlu Revisi Hukuman Denda Bagi Koruptor di KUHP
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, mengatakan ketentuan tentang denda dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diubah. Tujuannya agar hukuman denda bagi?koruptor?tidak bisa digantikan hanya dengan 6 bulan kurungan.

