Pemberlakuan Jam Buang Sampah di Depo Sampit Dinilai Menyulitkan Warga
Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menetapkan jam operasional pembuangan sampah di depo mulai pukul 12.00 siang hingga 17.00 sore, menuai keluhan dari masyarakat.


