Imigrasi Deportasi Tiga WNA Asal Rusia Bekerja Sebagai PSK di Seminyak
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VS, IL, dan TE setelah mereka ditangkap di Seminyak, Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).


