Dewas Masih Proses Laporan Pegawai terhadap Lima Pimpinan KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tag
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pembacaan putusan digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta
Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK sisa masa jabatan 201Y2023.
Dalam kasus ini Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar
Kepastian hukum ini menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perlu setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020
Dalam aduannya, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK?Firli Bahuri?dalam kasus operasi tangkap tangan yang menyeret pegawai Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Artidjo juga membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli tidak tahu salahnya di mana
Sewa helikopter itu disebutkan adalah Rp 7 juta/jam sehingga total uang yang dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter bagi dirinya dengan keluarganya adalah Rp28 juta karena perjalanan Baturaja-Palembang PP adalah 2 jam dan Palembang-Jakarta 2 jam
Boyamin juga tak mempermasalahkan permintaannya sewaktu diminta Dewas KPK menjadi saksi tidak dikabulkan seluruhnya
Dalam sidang ini Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang pembacaan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Selasa (25/8), Firli juga telah hadir dalam sidang etik, namun dia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau?Dewas?KPK?akan menggelar sidang etik sekaligus untuk tiga kasus pada 24-26 Agustus 2020. Selain kasus helikoptes?Firli Bahuri, Dewas juga akan menggelar sidang etik untuk kasus Operasi Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta dan kasus penyebaran informasi tidak benar pegawai KPK.
Dewan Pengawas?KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 25 Agustus 2020. "Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan meminta Dewan Pengawas KPK untuk transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawi KPK. Dia berkata kepercayaan masyarakat terhadap Dewas KPK akan menurun jika hal itu terjadi.
Sejauh ini Dewas telah meminta klarifikasi dari Firli dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pelapor. MAKI melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik berupa bergaya hidup mewah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku sudah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporannya soal penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu.