Terdakwa Mengaku Edarkan Sabu Sembari untuk Dikonsumsi
Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.
Tag
Terdakwa Mah mengaku mengedarkan sabu sembari untuk dikonsumsi. Itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 26 September 2019.