Pengelola Parkir Dlavan Protes Sikap Dinas Perhungan Kota Palangka Raya
Hamli menyebut berdasarkan surat edaran sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018 bahwa pembayaran parkir di halaman atau disuatu lokasi milik seseorang pembayarannya melalui Badan Pengelola Pajak, kecuali jika lahan parkir di badan jalan, baru pembayaran retribusi parkirnya harus melalui dinas perhubungan

