UMK Kotim Bakal Naik 8,33 Persen
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim tahun 2023 naik sebesar 8,33 persen atau dengan nominal Rp3.265.859.89.


