Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE)?Crude Palm Oil?(CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun dan perekonomian negara Rp12,312 triliun.


