Target Tidak Ada Lagi Kendaraan ODOL Melintas di 2023, Dishub Provinsi Sosialisasikan SE Gubernur
Pemerintah menargetkan per 1 Januari 2023, pelanggaran berupa mobil angkutan yang mengangkut muatan lebih (Over Loading) atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension) yang dikenal dengan kendaraan ODOL, tidak lagi masuk dan melintas di seluruh ruas jalan di Provinsi Kalteng.


