MK Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Terbukti Curang
Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu
Tag
Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu
KPU Ogan ilir juga diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk menerbitkan SK yang baru tentang diikutkannya kembali pasangan Ilyas-Endang pada pilkada serentak dengan nomor urut 2
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut ada 6 petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye