Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan





