Dukun Cabul Terancam 7,6 Tahun Penjara
Dukun cabul Hariyadi alias?Uki dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Tag
Dukun cabul Hariyadi alias?Uki dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Pihaknya juga akan melakukan kroscek ke lapangan guna mencari informasi kepada masyarakat, terkait aktivitas dari dukun yang mengaku bisa mengobati orang kesurupan, tenun, muntah darah, dan lainnya
Terduga dukun cabul yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2011 silam.
Dukun cabul di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku hanya 5 menit memperkosa pasiennya. Setelah itu dia?berhenti dan korban dijemput suaminya.
Dukun cabul di Kecamatan Antang Kalang mengancam akan mencekik pasiennya jika berani berontak dan melawan saat akan diperkosa.
Aksi pemerkosaan ini terjadi Kamis 10 Juni 2021 lalu. Sedangkan aksi itu bermula pada 31 Juni 2021, korban mengalami kesurupan dan sang suami membawanya ke rumah pelaku untuk diobati
Saat itu pelaku mengatakan akan mengobati korban, namun membutuhkan waktu 4 hari, sehingga korban bersama suami dan anaknya menginap di rumah pelaku.
Akibat aksi bejatnya mencabuli seorang perempuan, lelaki berusia 46 tahun warga Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).