PN Palangka Raya Memvonis Penjara Komplotan Perempuan Dukun Palsu Merugikan Korbannya Rp312 Juta
Mega Trifia, Rizkiah, dan Ramidah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara atau 20 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.


