Pengadilan Negeri Sampit Sita Eksekusi Lahan 62 Hektare Milik Kelompok Tani Hapakat Bersama
Sita eksekusi itu dilakukan dengan memasang spanduk yang bertuliskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Tag
Sita eksekusi itu dilakukan dengan memasang spanduk yang bertuliskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sampit terhadap lahan seluas 62 hektare sempat memanas. Pasalnya, sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan keberatan atas eksekusi itu.
Pengadilan Negeri Sampit melakukan eksekusi lahan seluas 62 hektare. Eksekusi itu dilakukan atas pengajuan kelompok tani Hapakat Bersama.
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kelas 1 B, melakukan eksekusi lahan di Jalan GM Arsad, Gg Walut, Kelurahan Baru, sempat ada penolakan dari termohon namun eksekusi tetap dilanjutkan, Kamis, 27 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun?melakukan eksekusi lahan di Jalan GM Arsad, Gg Walut, Kelurahan Baru. Acara ini sempat diwarnai aksi penolakan dari termohon namun eksekusi tetap dilanjutkan, Kamis, 27 Februari 2020.