Pemerintah Tetapkan 5 Kegiatan Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan
Pemerintah menetapkan lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.?

