Terima Gadai Hasil Curian, Pria Ini Dituntut Penjara Selama 1 Tahun
Akibat menerima gadaian ponsel hasil pencurian, terdakwa Seren di tuntut penjara selama 1 tahun, oleh jaksa penuntut umum dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 9 September 2020.

