Remaja di Pangkalan Bun Cabuli Gadis di Bawah Umur Usai Pesta Miras
Seorang remaja insiial 18 tahun harus berurusan dengan hukum, atas perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
Tag
Seorang remaja insiial 18 tahun harus berurusan dengan hukum, atas perbuatannya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, dibawa kabur oleh seorang pria ke Sampit. Saat ini pria tersebut sudah ditangkap jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang oknum aparat Desa Teluk Mampun, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menyerahkan diri setelah ia menghamili gadis di bawah umur.