2 Orang Ditangkap karena Gelapkan Uang Setoran Kredit di Barito Utara
Pelaku diringkus pada 17 Februari 2020 di lokasi dan waktu yang berbeda
Tag
Pelaku diringkus pada 17 Februari 2020 di lokasi dan waktu yang berbeda
Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (44) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020, lantaran gelapkan 2 unit motor sewaan.
Karyawan kebun kelapa sawit, M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41) mengaku salah atas apa yang diperbuatnya menggelapkan racun milik perusahaan.