Jaksa Tegaskan Tuntutan Terhadap Anton dan Haryono Sesuai Fakta Persidangan
Dwinanto menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dengan baik, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).



