JPU Tuntut Dua WN Thailand 8 Tahun Penjara Selundupkan Hasis
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, JPU I Gede Gatot Hariawan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.


