Pengamat: Hendra Kurniawan dkk Berpeluang Ajukan PTUN
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa?obstruction of justice?pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.


