BKSDA Was-Was Terjadi Perdagangan Hewan Dilindungi di Kotim
Apalagi menurut Muriansyah, ada aturan baru terkait jenis-jenis hewan yang dilindungi oleh negara. Maka pedagang perlu mengetahui hewan yang dilindungi oleh negara itu
Tag
Apalagi menurut Muriansyah, ada aturan baru terkait jenis-jenis hewan yang dilindungi oleh negara. Maka pedagang perlu mengetahui hewan yang dilindungi oleh negara itu
Kesadaran warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap hewan dilindungi semakin meningkat. Bahkan pada 2019 lalu, ada 17 ekor satwa dilindungi yang diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Senin, 20 Januari 2020.
Burung Beo dan Cucak Hijau yang sering dipelihara masyarakat atau diperjualbelikan oleh pedagang burung, ternyata termasuk hewan yang dilindungi, dan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Arianto pelaku pembantaian orangutan di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas ini divonis 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini lebih…