Kejari Kotim Tetapkan Acen Tersangka Pemalsuan Akte?Perusahaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.
Tag
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.
Alhasil berkas perkara tidak bisa dirampungkan untuk P21, hingga batas akhir penahanan terhadap Acen habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.