Beli Ponsel Hasil Curian, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan
Terdakwa berinisial Dl dalam perkara penadahan dengan cara membeli ponsel hasil curian dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

