Dua Desa di Pulang Pisau Masuk Kawasan Hutan Lindung
Berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) nomor 529 tahun 2012, tentang penetapan kawasan hutan, menyabutkan beberapa wilayah di Pulang Pisau masuk dalam kawasan hutan. Bahkan ironisnya ada dua Desa yang merupakan Pemukiman Penduduk juga telah masuk dalam kawasan hutan lindung.




