Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Lamandau
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan di Kabupaten Lamandau. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024, yang diajukan oleh PT. Grace Putri Perdana.


