OJK Tindak 45 Iklan Jasa Keuangan tak Sesuai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada triwulan I 2024 dan mengirimkan surat pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen.


