Ini Hukuman Pelaku Berkedok Jasa Pengiriman Luar Negeri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Ade Basa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Ade Basa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).