Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial ?Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada Senin (31/8/2020) lalu. PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

