Stasiun Radio HamauhFM Milik Pemkab Gunung Mas Resmi Katongi Izin Penyiaran
Stasiun Radio HamauhFM milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Tag
Stasiun Radio HamauhFM milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) berizin di Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya sebanyak 49 LPS. Rinciannya, 19 TV Kabel, 13 TV Analog, dan 17 radio. Sejauh ini, tidak ada penambahan izin baru semenjak 2012 lalu.
Keputusan menolak permohonan Kencana TV telah disepakati anggota KPID. Lantaran pemohon tidak melakukan aktivitas pascamengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran Prinsip dan Rekomendasi Kelayakan dari KPID.