DPR Dalami Keterkaitan Penghapusan Gubernur dengan Amandemen UUD 1945
Dia menjelaskan jabatan gubernur bukan hanya diatur di dalam undang-undang, melainkan juga diatur di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, apabila ingin menghilangkan jabatan gubernur, maka harus ada amandemen UUD 1945.



