Setelah Direvisi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun. Ini setelah revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa itu 6 tahun, tetapi 3 periode menjadi 18 tahun.
Tag
Jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun. Ini setelah revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa itu 6 tahun, tetapi 3 periode menjadi 18 tahun.
Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto meminta usulan perpanjangan masa jabatan diajukan sejumlah kepala desa menjadi sembilan tahun jangan serta-merta dipandang bentuk kerakusan terhadap kekuasaan.
Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasj?soal masa jabatan kepada DPR RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Ia menyebut dukungannya tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.